Lieus Sungkharisma Diamankan Polisi
- Fikri Halim
VIVA – Aktivis Lieus Sungkharisma dikabarkan diamankan polisi. Laporan polisi terhadap Lieus di Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh kepolisian lewat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
"Ya benar," ujar Argo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin 20 Mei 2019.
Mesko begitu, Argo belum merinci lebih jauh soal diamankannya Lieus ini. Dia mengatakan yang bersangkutan dibawa ke Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya. Lieus yang bernama asli Li Xue Xiung ini diketahui adalah aktivis pendukung Prabowo-Sandi.
"Silahkan ke Krimum," katanya lagi.
Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar. (ren)