Jelang Aksi Besok, Ketua GNPF Ulama Bogor Ditangkap Polisi

Ketua GNPF Ulama Bogor Ustaz Iyus Khaerunnas ditangkap Polres Bogor Kota
Sumber :

VIVA – Ketua GNPF Ulama Bogor Raya sekaligus Kordinator Aksi Tolak Kecurangan Pemilu yang akan dilangsungkan pada Sabtu 18 Mei 2019 besok, Ustaz Iyus Khaerunnas, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota. 

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Beni Mahyudin yang saat ini masih mendampingi proses pemeriksaan. "Menurut penyidik sudah tersangka ya. Saat ini sedang di-BAP didampingi kuasa hukum," kata Kuasa Hukum Beni Mahyudin yang didampingi Another Hapin Nurgus di Polresta Bogor Kota kepada VIVA, Jumat 17 Mei 2019 malam. 

Beni menjelaskan, Kepolisian menjerat dengan Undang-Undang ITE.  Namun, terkait pasal yang dijerat saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi jalannya BAP. "Saya belum bisa jelaskan saat ini yang jelas undang undang ITE," kata dia. 

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Beni mengatakan, menurut keterangan Kepolisian penangkapan ini bukan atas laporan seseorang melainkan temuan Police Cyber di media sosial Youtube. Berdasarkan keterangan kliennya, terdapat video yang terpenggal, ketika Ustaz Iyus menjelaskan masalah Jihad. 

"Jihad yang dimaksud konteksnya jihad bukan artian perang tetapi institusi. Bukan dalam konotasi perang," jelas Beni. 

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Beni juga menyebut klienya tidak mengetahui siapa yang menyebar dan memotong video tersebut ke dalam Youtube. "Menurut keterangan Ustaz, siapa yang diviralkan belum tahu," terangnya. 

Ustaz Iyus ditangkap siang tadi usai menjadi Khotib Salat Jumat. "Lokasinya kami belum tahu beliau masih di BAP," kata Beni yang menyebut kliennya hingga kini masih diperiksa polisi. (mus)
 

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024