Derita Eka Si Pramuwisma di Bali: Disiram Air Panas, Gaji Tak Dibayar

Korban kekejaman majikan di Bali.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Ulah seorang majikan bernama Desak Made Wiratingsih yang menganiaya dua pembantu rumah tangganya tak hanya dengan menyiramkan air panas ke tubuh kedua pramuwisma di rumahnya di Kabupaten Gianyar, Bali.

Bocah di Jaktim Dianiaya Orang Tuanya, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Desak Made juga tak membayarkan gaji atau upah kedua asisten rumah tangganya sejak dia mempekerjakan Eka Febriyanti dan Santi Eka Astuti pada Oktober 2018. Eka dan Santi ialah kakak-adik asal Jember, Jawa Timur.

"Korban dijanjikan gaji senilai satu juta rupiah per bulan. Tapi selama bekerja, gajinya tak pernah dibayarkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi Andi Fairan di Denpasar, Jumat, 17 Mei 2019.

Jefri Nichol Diperiksa Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Dapat 20 Pertanyaan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ulah keji Desak Made lainnya kepada kedua pembantu rumah tangganya. Satu ketika, tubuh Santi Eka Astuti pernah ditempel dengan teflon panas sehingga kulitnya melepuh. Baju yang dikenakannya juga pernah dibakar.

Polisi sudah menetapkan Desak Made sebagai tersangka, begitu pula Kadek Erik Diantara, petugas keamanan di rumah Desak, karena dianggap terlibat dalam penganiayaan itu.

Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Dugaan Kasus Penganiayaan, Sebagai Saksi

Desak Made dan Kadek Erik ditahan di Markas Polda Bali di Denpasar. Keduanya dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto pasal 55 KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Kasus Penganiayaan Anak di Jaktim, Pelaku Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

Seorang bocah laki-laki berinisial RML yang baru berusia 5 tahun di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024