KPK Kembali Sita 5 Mobil dan 7 Truk Milik Bupati HST Abdul Latif

Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif saat bersiap menjalani pemeriksaan di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penyitaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif. Kali ini, sebanyak 12 kendaraan dengan jenis beragam yang disita lembaga antirasuah tersebut.

"KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat 17 Mei 2019.

Febri mengatakan penyitaan dilakukan sejak Rabu 15 Mei 2019 kemarin. 12 kendaraan tersebut terdiri dari 5 mobil dan 7 unit truk molen. Dua belas kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura.

Lima unit mobil itu diserahkan langsung oleh sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Hulu Sungai Tengah. Sedangkan 7 truk molen disita dari pihak PT Sugriwa Agung. "Kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," kata Febri.

Abdul Latif sebelumnya telah divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti terima suap atas pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai, dan terima gratifikasi Rp23 Miliar.

Pasca penanganan kasus itu, KPK mengembangkan pada kasus pencucian uang. Latif kembali dijerat tersangka dan KPK langsung menyita 23 kendaraan miliknya. Kini 12 unit  kendaraan lagi yang disita. (ren)

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak