Kerusuhan di Lapas Langkat Diredam, Napi Tuntut Kalapas Dipecat
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kerusuhan di Lapas Narkotika Kelas III Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis 16 Mei 2019 diredam setelah para narapidana/tahanan bersedia bernegosiasi dengan otoritas pemerintah.
Para warga binaan di lapas itu mengajukan 20 tuntutan. Dua tuntutan di antaranya ialah pemberantasan pungutan liar alias pungli dan pemecatan sang kepala Lapas karena dituding terlibat dalam pungli itu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Dewa Puti Gede, mengonfirmasi kabar tentang 20 tuntutan itu. Namun, dia tak serta-merta menyanggupi memenuhi semua tuntutan, karena harus lebih dahulu diselidiki dan dibuktikan kebenarannya, terutama soal laporan praktik pungli.
"Memang ada di salah satu tuntutan [tentang pungli]. Itu akan kami dalami, kami tidak juga gegabah mengambil langkah; kami dalami dengan baik," kata Dewa kepada wartawan di Langkat, Jumat, 17 Mei 2019.
"Apabila terbukti kami akan mengambil langkah strategis terhadap status jabatan yang bersangkutan, [kami] tidak akan tinggal diam," dia menambahkan.
Menurutnya, aparatnya sudah memeriksa tiga sipir yang dilaporkan memukul seorang napi berinisial A. Ketiga sipir itu bahkan tidak lagi ditugaskan di Lapas Langkat dan sementara ditugaskan di Kantor Kemenkuham Sumut.
"Kalau ada indikasi hukum pihak terkait lain yang menangani. Kami di pihak Kemkumham hanya status hukum administrasi kepegawaian yang bersangkutan," katanya.
Kerusahan di Lapas Narkotika Kelas III Kabupaten Langkat terjadi pada Kamis siang, 16 Mei 2019. Kerusuhan dipicu tertangkapnya seorang napi yang menyeludupkan sabu-sabu ke dalam lapas.
Para napi yang terhasut dan marah akhirnya merusak dan membakar beberapa fasilitas di lapas itu. Mereka juga membakar sejumlah sepeda motor dan mobil, bahkan satu unit mobil ambulans digulingkan.