Pemeriksaan Kejiwaan, Pelaku Mutilasi Malang Ingin Memperistri Korban

Sugeng (46), pelaku mutilasi wanita di Pasar Besar, Malang.
Sumber :

VIVA – Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan kejiwaan terhadap Sugeng Angga Santosa, pelaku mutilasi seorang wanita tanpa identitas.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Dari informasi yang terungkap, pelaku dan korban mutilasi memiliki sebuah hubungan. Ini berbeda dengan pengakuan Sugeng, yang mengaku baru kenal sehari sebelum korban meninggal dunia.

"Keterangan dari psikiater, sepertinya antara korban dan pelaku ada hubungan," kata Asfuri, Jumat 17 Mei 2019.

Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Masih berdasarkan keterangan psikiater, pelaku punya keinginan kuat untuk memiliki korban. Karena itu, penyidik kembali melakukan interogasi. Hasilnya, Sugeng mengaku pernah memiliki istri hingga tiga orang. Karena itu, dia ingin memiliki istri lagi.

"Pelaku ini, merasa ingin memiliki korban. Karena beberapa hasil interogasi, yang bersangkutan ini dulu pernah punya istri sampai tiga, tapi kemudian dipisahkan. Dia ingin punya istri lagi," ujar Asfuri.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Selain itu, polisi juga berencana membawa Sugeng ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi. "Ini masih akan diobservasi lagi, juga akan ada perawatan untuk pelaku di rumah sakit jiwa," tutur Asfuri.

Hasil penyidikan sementara Tim Labfor Polda Jatim, korban mutilasi meninggal dunia, karena penyakit paru-paru. Jika terbukti, Sugeng hanya melakukan mutilasi, setelah korban meninggal dunia. Sugeng bakal dijerat dengan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan penjara.

"Dugaan sementara, korban meninggal dunia duluan. Kalau seperti itu, kita jerat pasal 181 KUHP itu. Pengakuannya saat mutilasi, menggunakan gunting seng yang ada di lokasi," kata Asfuri. (asp)

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024