Ani Hasibuan akan Laporkan Media Soal Berita Meninggalnya Petugas KPPS

Pengacara Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, di Markas Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Pengacara dokter spesialis syaraf, Ani Hasibuan, Amin Fahrudin menyebut kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan Thanshnews.com karena dinilai menyudutkan kliennya terkait pernyataan meninggalnya ratusan anggota KPPS pada Pemilu 2019. Berita itu yang dijadikan rujukan dia dilaporkan ke polisi.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Yang menyatakan KPPS mati secara massal karena diracun itu akhirnya menggiring kepada klien kami. Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di-mention bahwa ini pendapatnya dokter Hasibuan," kata Amin di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 Mei 2019.

Karena itu, ada rencana Ani Hasibuan akan melaporkan portal berita tersebut. Namun, hingga kini masih dikaji untuk membuat laporan.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Apalagi kalau tidak ada redaksi resmi, bukan kantor berita resmi. Maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan kepada penyidik Polri," ujar Amin.

Dia menjelaskan kliennya tidak pernah memberikan pernyataan seperti apa yang tertulis di sana. Amin menambahkan portal berita tersebut nampak menggiring wacana jika kliennya mengeluarkan pernyataan tersebut.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Belum lagi, lanjutnya berita Thanshnews.com mengambil pernyataan kliennya saat sedang diwawancarai oleh tvOne. Dalam laman Thanshnews.com tanggal 12 Mei 2019, ada foto Ani dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.

"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statement dari pernyataan beliau ketika wawancara di tvOne. Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narasumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," katanya.

Ani diperiksa untuk dugaan kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Informasi yang disampaikan Ani Hasibuan itu dimuat di portal berita Thanshnews.com pada 12 Mei 2019. Kasus ini dilaporkan oleh seorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019. Surat pemanggilan diterbitkan pada Selasa, 15 Mei 2019.

Ani merupakan dokter ahli syaraf. Pernyataannya menjadi kontroversi ketika dia menyebut faktor kelelahan tidak bisa membuat orang meninggal dunia. Karena itu, dia mempertanyakan sikap KPU yang tiba-tiba menyampaikan bahwa kematian para petugas KPPS karena kelelahan.

Dokter yang menelusuri misteri kematian para petugas KPPS hingga ke Yogyakarta itu menyampaikan, kejadian petugas KPPS meninggal dalam jumlah yang banyak dan dalam kurun waktu yang pendek adalah tragedi. (ren)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024