Calon Rektor Unpad Gugat Rudiantara dan Mohamad Nasir Rp 2 Miliar
- timesindonesia
Calon rektor Unpad (Universitas Padjdjaran) Bandung Prof. Atip Latipulhayat, PhD menggugat secara perdata dua petinggi Kabinet Kerja. Mereka masing-masing Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam kapasitas sebagai Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.
"Gugatan sudah saya ajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor registrasi 174/Pdt.G/2019/PN. Bdg tertanggal 9 Mei 2019," kata Rendy Anggara Putra dari Aliansi Advokat Alumni Padjadjaran kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Kamis (16/5/2019) malam.
Dalam pernyataannya Rendy yang juga didampingi Atip Latipulhayat menjelaskan, gugatan terpaksa diajukan karena kliennya dirugikan dengan ketidakjelasan dan terkatung-katungnya pemilihan rektor di Unpad.
Rendy yang juga alumnus Unpad dan juga anak didik Atip Latipulhayat merasa malu dan citra universitas kebanggaan warga Jawa Barat tercoreng.
"Dalam gugatan ini saya menggugat Rudiantara sebagai tergugat satu dan Menristekdikti Mohamad Nasir sebagai tergugat dua," kata Rendy.
Akibat ketidakjelasan pemilihan rektor ini klien kami dirugikan secara materiil dan imateriil. "Kerugian materiil sebesar Rp 32 juta dan non materiil Rp 2 miliar," ujar Rendy.
Rendy berharap, persidangan dimulai setelah Lebaran. Rendy juga berharap kliennya akan mendapat keadilan di PN Bandung.