Permadi Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Politikus Partai Gerindra Permadi saat berorasi dalam kampanye Partai Gerindra beberapa waktu lalu
Sumber :
  • Antara/ Arief Priyono

VIVA – Politikus Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, hari ini. Kedatangan Permadi tak diketahui awak media.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Ini saya sudah di dalam ruang penyidikan. Jam 10.05 saya sampai," ujar Permadi ketika dihubungi, Jumat, 17 Mei 2019.

Ia mengaku langsung dijemput oleh tiga orang polisi berpakaian non seragam. Setelah itu, Permadi masuk ke ruangan Bareskrim namun tidak melewati lobi. "Saya tadi dijemput tiga orang polisi berpakaian preman saat di tengah jalan. Setelah itu saya langsung dibawa ke ruang pemeriksaan lewat pintu mana saya tidak tahu namanya, tapi bukan lewat lobi," ujarnya.

Sosok Almarhum Permadi di Mata Waketum Gerindra Habiburokhman

Penjemputan tersebut, kata Permadi, dilakukan lantaran kuasa hukumnya menyebut bahwa dia sudah berumur dan tak bisa bergerak cepat. "Saya sudah umur 80 dan saya stroke, jadi susah untuk bergerak cepat. Lalu polisi bilang ya sudah dijemput," katanya.

Ia tak janji apakah akan memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan. "Saya tidak janji, semoga bisa. Kalau nanti saya diantar polisi lagi tidak tahu keluarnya lewat mana," katanya.

Kabar Duka, Politisi Senior Permadi Meninggal Dunia

Sebelumnya, Permadi seharusnya diperiksa pada Selasa, 14 Mei pukul 13.00 WIB. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran ada rapat di MPR.

Permadi akan diperiksa dalam perkara tindak pidana penyebaran berita hoax dan atau makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

Permadi dipolisikan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i soal ucapan 'revolusi'. Menurut Fajri, video ucapan Permadi yang tersebar di Youtube itu bersifat untuk menakut-nakuti masyarakat Indonesia.

Selain Fajri, ada tiga laporan lainnya terhadap Permadi atas pernyataannya itu. Laporan tersebut yaitu pertama laporan tipe A atau yang dibuat polisi sendiri. Laporan yang dibuat Fajri lantas digabung dengan laporan tipe A tadi. 

Kemudian, ada laporan yang dibuat politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma. Selanjutnya, laporan yang dibuat oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya