Menteri Agama: MUI yang Tentukan Kehalalan Produk

Logo halal MUI.
Sumber :
  • Bimas Islam Kemenag

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, implementasi operasional penjaminan produk halal merupakan suatu keharusan.

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Lukman menjelaskan, dalam ketentuan PP tersebut, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral. MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi atau keuangan, kerja sama dan edukasi. 

“Otoritas yang menyatakan kehalalan produk, halal atau tidak itu hanya di MUI melalui fatwa, itu dijamin UU JPH. Keputusan penetapan halal produk itu menjadi dasar bagi JPH menerbitkan sertifikat halal,” kata Lukman lewat keterangan tertulis, Jumat 17 Mei 2019.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Lebih lanjut, Lukman memaparkan, kerja sama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal. Pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI. 

Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan, atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI. Ketiga, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.

Menag Yaqut: Inovasi Teknologi Kunci Sukses Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

"Lantas apa kewenangan BPJPH? Salah satunya adalah registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal. Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk action,” ujarnya. (asp)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024