KPK Usul Legislator yang Tak Lapor Harta Kekayaan Tidak Usah Dilantik

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2019 untuk mulai menyetorkan Laporan Harta Kekayaan. 

Berkas KDRT Kader PDIP Anggota DPRD Babel P-21, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti?

Pelaporan harta kekayaan ini dibuka KPK hingga tujuh hari setelah pengumuman hasil Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

KPK mengingatkan, legislator terpilih yang tidak melapor hartanya hingga batas waktu yang ditentukan terancam akan diusulkan KPU untuk tak dilantik.

Baliho Calon Bupati Bogor dari PDIP Dirusak, Pelakunya Diduga Caleg PSI

Ancaman tersebut mengacu pada Pasal 37 Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. 

"Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika calon terpilih tak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam 16 Mei 2019.

Deretan Artis yang Dilantik Jadi DPR RI Hari Ini, Ada Ahmad Dhani hingga Once Mekel

Selain itu tidak diajukan pula kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri dan Gubernur.

Meski baru diumumkan KPU pada 22 Mei, tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan. Dengan demikian, sudah dapat diketahui calon anggota legislatif terpilih, terutama untuk DPRD kabupaten dan kota. Untuk caleg yang diprediksi terpilih diharapkan segera melaporkan hartanya. 

Febri menjelaskan, sehubungan dengan berakhirnya masa pelaporan harta yakni tujuh hari setelah tanggal 22 Mei 2019 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, maka pelayanan pendaftaran LHKPN berakhir tanggal 29 Mei 2019. Setelah tanggal tersebut, KPK tidak akan melayani pelaporan LHKPN sampai dengan 9 Juni 2019.

"Karenanya, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih diimbau untuk segera melaporkan LHKPN dan melengkapi persyaratan yang ditentukan," kata Febri.

Selain itu, Febri mengatakan, pelaporan harta kekayaan sejak dini untuk menghindari terjadinya penumpukan laporan menjelang batas akhir waktu yang ditetapkan. Hal ini karena terdapat lebih dari 15 ribu orang Penyelenggara Negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. 

Jumlah tersebut mengacu pada data wajib lapor LHKPN saat ini untuk sektor legislatif yang terdiri dari DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"KPK mengimbau kepada calon anggota legislatif terpilih dalam pemilu legislatif 2019 untuk mulai melaporkan harta kekayaannya. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya