Hakim Pengadilan Tipikor Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memovinis hakim ad hoc  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis Hakim menyebut, Merry terbukti menerima suap 150.000 dollar Singapura dari pengusaha berperkara Tamin Sukardi.

Sosok Ibu Ronald Tannur yang Ditetapkan Tersangka Suap Hakim, Ternyata Politisi dari Partai...

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, Merry tidak mengakui perbuatan dan menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kendati demikian, Merry belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Menyuap Hakim

Majelis memaparkan, suap diterima Merry lewat Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Merry dijerat menggunakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)
 

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung membenarkan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024,  penyidik memeriksa Edward Tannur, ayah dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024