Bos PT Humpuss Terindikasi Terlibat Suap Distribusi Pupuk

Tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keterlibatan para petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait kasus suap jasa pengangkutan distribusi pupuk. 

Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

KPK menduga Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bermain sendiri dalam kasus itu.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menanggapi pemeriksaan Komisaris PT Humpuss, Theo Lykatompesy dan Manajer Keuangan PT HTK, Mashud Masdjono, hari ini. Theo dan Mashud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

"Dari identifikasi yang kami temukan tidak mungkin dia (Asty Winasti) berbuat sendiri. Nah, itu yang sedang kami telusuri, bagaimana sebenarnya mekanisme di PT HTK tersebut, sehingga kami perlu juga memeriksa beberapa pihak, dan juga MOU atau kerja sama itu kan kerja sama korporasi," kata Febri dikonfirmasi awak media, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2019.

Kendati begitu Febri enggan membuka secara terang terkait dugaan perintah dari petinggi atau rapat-rapat direksi PT HTK kepada Asty untuk menyuap Anggota Komisi VI DPR, Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. 

KPK Periksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Namun dipastikan Febri, pihaknya sedang menelusuri keterlibatan petinggi PT HTK dalam kasus tersebut.

"Kalau substansinya kami tidak bisa sampaikan, kalau materi yang lebih teknis tidak bisa kami sampaikan. Tapi, itu tentu jadi poin yang kami telusuri ya, apakah misalnya tersangka Asty ini dia berbuat sendiri. Tapi apa mungkin dia berbuat sendiri?" kata Febri.

Pada perkara ini, KPK juga telah menggeledah Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, pada 30 Maret 2019. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kerja sama pengapalan produk Pupuk Indonesia.

Kendati begitu, sejauh ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka kasus ini. Mereka yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya dari PT Inersia, Indung, serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. (ase)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020