Masih di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Datang Jadi Saksi Eggi Sudjana

Pentolan GNPF MUI saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, (25/6/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir telah bersurat ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kalau tidak bisa memenuhi panggilan.

Sedang Berulang Tahun, Eggi Sudjana Tak Hadiri Panggilan Polisi

Bachtiar dijadwalkan jadi saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Surat pemberitahuan dikirim melalui pengacaranya, Aziz Yanuar. 

"Iya (kirim surat pemberitahuan)," kata Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 Mei 2019.

Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Makar Hari Ini

Alasan Bachtiar tak bisa hadir lantaran hingga kini masih berada di Arab Saudi. Surat permohonan sendiri dikirim kemarin malam, Rabu 15 Mei 2019. "Tadi malam saya sudah antar surat permohonan ke Polda," ucapnya.

Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Kasus Makar Eggi Sudjana Diteruskan

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eggi Sudjana.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Pengacara Eggi Sudjana menilai perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik dan seharusnya telah selesai.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2020