Tim Asistensi Hukum Berpotensi Kungkung Kebebasan Berekspresi
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Keberadaan Tim Asistensi Hukum kembali menjadi perbincangan. Kali ini dari Amnesty International Indonesia.
Perwakilan dari Amnesty International Indonesia, Aviva Nababan mengatakan, secara atmosfer dan konteksnya tim tersebut bukan langkah yang bijak untuk diambil.
"Kami melihat secara atmosfernya, secara konteksnya ini bukanlah langkah yg bijak, bukan langkah yang elok untuk diambil," kata Aviva saat diskusi di acara Iluni UI, Salemba Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019.
"Kami telah mengeluarkan statement agar pemerintah mengurungkan gagasan ini. Waktu itu kami memberikan statement justru karena pada saat itu belum ada tim asistensi hukum," katanya menambahkan.
Aviva menuturkan, ada tiga hal yang ia garisbawahi dari munculnya tim ini. Tentang kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, juga akuntabilitas penegakan hukum.
"Ada tiga yg kami garis bawahi. Tentang kebebasan berekspresi, kemudian tentang kebebasan beragama
dan akuntabilitas penegak hukum," ucapnya.
Aviva menilai, tren kebebasan berekspresi, berpendapat dan pembelaan hak asasi manusia semakin terkungkung. Penggunaan pasal hukum pidana dipakai untuk membungkam ekspresi.
"Kami memang melihat tren kebebasan berekspresi tren perlindungan pembelaan hak asasi manusia yang semakin lama semakin terkungkung. Dengan penggunaan pasal-pasal hukum pidana itu kemudian dipakai untuk membungkam ekspresi mereka termasuk ekspresi pikiran yang damai," katanya.