Soal Tim Asistensi Hukum Ombudsman Berharap Pemerintah Lebih Bijak
- VIVA/Ridho Permana
VIVA –  Munculnya Tim Asistensi Hukum yang dibentuk pemerintah menjadi sorotan. Ombudsman RI juga memberikan catatan terhadap tim ini.
Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari mengatkan, pihaknya punya wewenang untuk melakukan investigasi. Hal itu sesuai laporan masyarakat atau hasil prakarsa (tinjauan) sendiri.
"Soal pencegahan, Ombudsman diberikan kewenangan untuk menginvestigasi atas prakarsa sendiri. Dalam hal ini terus terang sementara kami untuk sampai maladministrasi perlu pembuktian," kata Lely saat diskusi di acara Iluni UI, Kamis 16 Mei 2019.
Dijelaskan Lely, masyarakat boleh melapor, jika opini terus berkembang dan pemerintah tidak melakukan perbaikan. Soal investigasi akan dilakukan sesuai prakarsa (tinjauan) ombudsman sendiri.
"Kami punya dua sayap, yaitu pasif dalam artian menyelesaikan laporan masyarakat, ketika masyarakat tidak mendapatkan pelayanan atau merasa aman maka mereka boleh melapor. Kalau opini di masyarakat berkembang soal tim ini, pemerintah juga tidak melakukan sesuatu perbaikan, bisa jadi kami lakukan sayap kedua investigasi hasil prakarsa sendiri. Mudah-mudahan pemerintah terbuka, sampai tidak ada rekomendasi untuk melakukan hal tertentu," ungkapnya.
Kendati demikian, kata Lely, Ombudsman menunggu sikap pemerintah. Diharapkan bisa lebih bijak.
"Kita tunggu sikap pemerintah, semoga bisa lebih bijak. Jangan sampai kemudian seolah tim ini dibentuk sebagai bentuk ketakutan," katanya.