Adik Jaksa Agung dan Wakil Bupati Mesuji Dipanggil KPK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Penyidik KPK memanggil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, yang merupakan adik Jaksa Agung HM Prassetyo dan Wakil Bupati Mesuji Saply, serta Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Fuaf Amrullah.
Ketiganya dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Lampung.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut sebagai saksi.
"Pemanggilan para saksi terkait perkara suap dengan tersangka Khamami yang merupakan Bupati Mesuji," kata Febri, Kamis 16 Mei 2019.
Dalam perkara ini, Khamami selaku Bupati Mesuji diduga KPK telah menerima suap secara bertahap dari rekanan senilai total Rp1,58 miliar sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji.
Saat ini Khamami telah berstatus tersangka. KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya yaitu Taufik Hidayat sebagai adik kandung Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, serta pemilik PT Sucikarya Badinusa (Subanus) Grup Sibron Azis, dan pihak swasta Kardinal yang keduanya sudah menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.
Selain melakukan pemanggilan terhadap tiga pejabat Mesuji dan Lampung Tengah, Febri juga menyampaikan jika pihaknya juga melakukan pemanggilan dua orang saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Dua orang lainnya yang dipanggil untuk menjadi saksi yaitu, Indra Jaya Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Tengah, dan Roni Ahwandi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah, keduanya di panggil untuk tersangka Achmad Junaidi Sunardi," ungkapnya.