Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Selain mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir, ternyata polisi juga menjadwalkan meminta keterangan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Ini saksi buat Eggi aja," kata pengacara Kivlan, Pitra Romadoni Nasution di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Mei 2019.
Ia menyebut Kivlan akan kooperatif membantu polisi. Karena masih dalam pemeriksaan, Pitra minta bersabar sampai rampung.
"Ini sedang proses pemeriksaan, sabar ya," ujarnya.
Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.