Pejabat Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare terima suap senilai Rp4,9 miliar ditambah 5 ribu Dollar Amerika.
Menurut jaksa, uang suap itu berasal dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata Jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam, 15 Mei 2019.
Jaksa menyebut penerimaan suap diduga untuk tidak mempersulit pengawasan proyek SPAM strategis 2017-2018. Selain itu untuk memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat permukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Merespons dakwaan jaksa, mantan PPK SPAM Lampung itu mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. (ase)