Idrus Marham Optimis Banding Diterima Hakim
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, optimistis banding yang diupayakannya berbuah manis. Artinya, majelis hakim akan mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan selama ini bahwa dirinya tidak terlibat perkara suap proyek PLTU Riau-1.
"Jadi masalah berat dan saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa," kata Idrus usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 15 Mei 2019.
Kendati begitu, mantan Sekjen Partai Golkar itu mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basir, Eni Saragih dan bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo. Namun Idrus membantah itu berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1, melainkan soal kegiatan-kegiatan sosial, karena dirinya ketika itu ditunjuk sebagai Mensos.
Karena itu, Idrus berharap majelis banding nantinya dapat melihat masalah tersebut lebih jeli lagi. Sehingga dapat memutuskan secara bijak.
"Jadi, saya percaya Allah akan mengambil langkah yang lebih baik buat saya," kata Idrus.
Pada perkara PLTU Riau-1, Idrus divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, lantaran dianggap terbukti membantu Eni dan Kotjo melakukan praktik suap. Atas putusan itu, Idrus Marham melakukan banding, dan saat ini prosesnya sedang berjalan. (ase)