Dua Wanita yang Ditangkap Akui Rekam Video 'Penggal Kepala Jokowi'

Polisi tangkap wanita penyebar video Penggal Kepala Jokowi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polisi ternyata telah menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebar perkataan Hermawan Susanto, yang mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta, 10 Mei 2019 lalu.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Selain IY, polisi membawa seorang wanita lagi ke Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Mei 2019. Namun, belum diketahui identitas satu pelaku lain itu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Semisal kaca mata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 15 Mei 2019.

Saat digiring ke Polda Metro, keduanya tak bersuara. Mereka hanya tertunduk lesu sambil menutup wajah mereka. 

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Polisi tangkap wanita penyebar video Penggal Kepala Jokowi

Pelaku sendiri pada polisi sudah mengaku merekam kejadian. Meski begitu, mereka akan diperiksa lagi di Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan mengakui (perbuatannya)," ujarnya. 

Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi', saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat lalu, 10 Mei 2019. 

Dalam video yang viral tersebut, Hermawan Susanto diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara, yakni Presiden, saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (asp)

Dok. Istimewa

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar tidak sependapat dengan pernyataan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024