Polisi Kembali Tangkap Penyebar Hoax Pemilu
- VIVA/Dede Idrus
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menangkap pelaku penyebar berita hoax. Penangkapan kali ini berkaitan tentang hoax rapat pleno yang berlangsung tertutup di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial RGS. Itu setelah mendapat laporan dari Rachmat Syaeful Anwar sebagai ketua PPK di Plumbon, Cirebon.
"Kita amankan satu orang kemudian menetapkan tersangka atas nama RGS berusia 45 tahun," ujar Trunoyudo di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu 15 Mei 2019.
Kronologi kejadian, kata Trunoyudo, bermula pada saat penghitungan PPK Plumbon, Kabupaten Cirebon, 20 April 2019. Ada aturan yang memang dipatuhi bersama, di mana masing-masing pasangan calon pilpres maupun DPD dan DPR itu menunjuk para saksi untuk bisa hadir.
Tetapi, pelaku menanggapi seolah-olah rapat tersebut berlangsung tertutup atau tidak bisa disaksikan oleh masyarakat. Tersangka pun langsung menyebarkan lewat media sosial.
"Dalam hal ini kita akan memeriksa ahli, baik kata-kata, bahasa ITE dan tindak pidana. Kemudian, juga saksi lain, kita sudah memeriksa 8 orang saksi, tentunya terkait kegiatan itu sudah dilaksanakan sesuai aturan," tuturnya.
Atas perbuatannya, RGS terancam hukuman penjara penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pelaku diduga melanggar pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang
perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.