Antisipasi Jatuh Korban, MER-C Minta Penghitungan Suara Disetop

Presiden Direktur MER-C, Arif Rahman di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penghitungan suara. Hal itu agar tak semakin banyak petugas KPPS dan keamanan yang jatuh sakit atau meninggal. 

KPU Ungkap Realisasi Anggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Capai Rp 1,7 Triliun

Presiden Direktur MER-C, Arif Rahman, meminta KPU merespons banyaknya korban berjatuhan. "Salah satu karena KPU keukeuh korban jatuh akibat kelelahan. Sebab, kelelahan karena proses penghitungan suara maka logikanya proses penghitungan disetop, sampai semuanya pulih baru dilanjutkan," kata Arif di kantor MER-C, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.

Ia menambahkan, kalaupun penghitungan suara tak disetop maka petugas pemilu harus diganti dengan yang kondisinya lebih fit atau diistirahatkan. "Minimal saat ini petugas yang bertugas di lapangan, yang mengalami kelelahan, untuk mengetahui apakah dia kelelahan kan ada pemeriksaannya, ada parameternya," ujar Arif.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Ia melanjutkan, aneh bila sudah diketahui petugas KPPS kelelahan, tapi masih dipaksa bekerja. Ia menyebutnya sebagai pembiaran atau pengabaian.

"Artinya KPU punya target tanggal 22 Mei mereka akan pengumuman. Kita lihat apakah korbannya itu turun atau setop tidak ada lagi penambahan atau kemudian masih naik," tutur Arif.

KPU Bakal Lanjutkan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Sisa Lima Provinsi

Ia mengatakan, petugas pemilu yang saat ini belum sakit mungkin bisa sakit nanti setelah 22 Mei 2019. Kalau tidak ada yang meninggal lagi setelah 22 Mei 2019, maka memang terkait dengan lelah pekerjaan. 

"Kalau itu tidak tergantung dari korban tapi tergantung dari responsnya KPU. Artinya KPU-nya memberikan pendampingan pada korban-korban. Apakah ada dari KPU atau tidak. Kita lihat setelah tanggal 22 (Mei)," kata Arief.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024