THR ASN Terjamin, Bagaimana Tenaga Honorer di Daerah?
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau sering disebut ASN di daerah telah dijamin tidak akan molor oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, untuk yang tenaga honorer, Kemendagri menyatakan tidak mengatur hal itu.
Diutarakannya, THR para tenaga honorer diatur masing-masing daerah.
"Itu masing-masing daerah. Kita tidak mengatur sampai ke sana, karena yang diatur adalah ASN," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo di kantornya di Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.
Hadi menjelaskan, sebenarnya saat ini juga sudah tidak boleh ada penerimaan honorer tetap, karena sudah ada moratorium penerimaan. Meskipun daerah yang membutuhkan masih diberi keleluasaan untuk menerima honorer, namun dengan ketentuan.
"Makanya di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sudah tidak ada lagi honorer, adanya pegawai dengan kontrak perjanjian kerja," ujar Hadi.
Oleh karena itu, dia mendorong semuanya untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut. Tidak semua daerah menurutnya sudah menyesuaikan dengan PP itu.
"Ke depan harus begitu, ini memang secara bertahap ada daerah yang sudah mengaplikasikan kaitannya dengan pegawai dengan perjanjian kerja, ada yang masih sifatnya honorer, ada yang masih namanya supporting staff," ungkap dia.
Sebelumnya, Kemendagri menjamin tunjangan hari raya dan gaji ke-13Â untuk di daerah terbayar tepat waktu. Hal ini sesuai Instruksi Presiden bahwa pada 24 Mei atau 10 hari sebelum Idul Fitri, pembayaran THRÂ sudah terealisasikan.