Resmi Ditahan, Eggi Sudjana Bawa-bawa Profesi Advokat

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Andrianjara

VIVA – Polisi resmi menahan tersangka kasus dugaan upaya makar mulai malam ini, Selasa 14 Mei 2019. Eggi akan ditahan sampai 20 hari ke depan. 

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

"Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019.

Eggi masih merasa apa yang menimpanya sangat janggal. Dia menyebut ada beberapa alasan tak sepatutnya dikenakan dalam kasus ini. 

Sedang Berulang Tahun, Eggi Sudjana Tak Hadiri Panggilan Polisi

"Antara lain saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 Pasal 16, Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 Tahun 2014," ujarnya.

Yang kedua lanjut Eggi, seharusnya karena dia advokat harusnya kode etik dulu yang diproses. Apalagi dia sudah bersurat. 

Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Makar Hari Ini

"Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," kata dia. 

Lalu yang ketiga dirinya juga sudah mengajukan permohononan pengajuan praperadilan atas status tersangaknya. Harusnya menurut dia praperadilan dulu yang diproses. 

"Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014," kata Eggi. 

Meski begitu, ia menyebut kepolisian juga punya kewenangan. Ia mengaku akan mengikuti kewenangan tersebut. 

"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern dan terpercaya. Saya di sini, kita ikuti prosesnya. Semoga Allah Ridho kepada kita," ujar dia menyudahi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya