Gudang Penyelundup Lobster Terbongkar di Jambi
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA –  Kong Huping Warga Tiongkok, dan lima rekannya Lucky warga Rokan Hilir , Herman warga Jakarta, Zainuri warga Batanghari Jambi, Purnama Andika warga Jambi, Ansori warga Tulang Bawang Lampung ditangkap Pol Air Jambi karena kedapatan menyeludupkan lobster di dalam gudang
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jambi mengungkap penyelundupan baby lobster jaringan internasional yang melibatkan tenaga ahli asal Tiongkok alias Cina yakni Kong Huping.
"Ini warga Cina, tak bisa berbahasa Indonesia, sebagai tenaga ahli," ujarnya.
Menurut Fauzi, dari lokasi penampungan yang ada di Simpang Rimbo.Jambi, pihak anggota mengamankan 81 ribu baby lobster jenis Pasir dan mutiara dan jika dijumlahkan mencapai miliaran.
" Estimasi nilai mencapai 12.150.000.000 rupiah," jelasnya pada Selasa, 14 mei 2019.
Dalam penggerebekan, pihaknya juga mengamankan pelaralatan penampungan BL yakni 2 Unit Pompa Air berbagai merek, dua unit tabung oksigen, galon berisi air laut, empat  unit pompa celup berbagai merek dan tiga unit plastic sealer.
" Atas perbuatan para tersangka saat ini Pol Air Polda Jambi tengah periksa intensif dan tersangka dijerat enam tahun penjara," tandasnya.