Ada Rapat MPR, Permadi Tak Bisa Hadir Pemeriksaan Kasus Dugaan Makar

Permadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dody Handoko

VIVA – Politikus Partai Gerindra, Permadi, tidak bisa hadir memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2019. Sedianya, Permadi diperiksa pada pukul 13.00 WIB.

Sosok Almarhum Permadi di Mata Waketum Gerindra Habiburokhman

Ketika dikonfirmasi, Permadi mengatakan ketidakhadirannya diperiksa sebagai saksi lantaran ada rapat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Iya betul (diperiksa), tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR," ujar Permadi ketika dihubungi, Selasa, 14 Mei 2019.

Kabar Duka, Politisi Senior Permadi Meninggal Dunia

Ia sudah memerintahkan pengacaranya untuk menyampaikan penundaan pemeriksaan ke pihak kepolisian pada hari ini.

"Tapi aku minta penundaan. Sudah hari ini (disampaikan). Saya belum tahu, tapi tadi pagi atau kapan karena yang bawa pengacara saya, saya sudah di MPR," ujarnya.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Namun, ia memastikan akan hadir dalam pemanggilan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Rabu dan Kamis esok. Untuk di Polda Metro, Permadi menyebut kasusnya berkaitan dengan orasi di DPR.

"Saya dipanggil lagi besok di Polda. Hari ini di Bareskrim Mabes. Besok di Polda, Kamis di Polda. Semua statusnya saksi. Saya hadir (di Polda). Saya tidak mau mengelak terus. Hari ini saja tidak hadir karena ada rapat MPR," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat keterangan pemeriksaan kepolisian, Permadi akan diperiksa pada hari ini Selasa, 14 Mei pukul 13.00 WIB. Permadi akan diperiksa dalam perkara tindak pidana penyebaran berita hoax dan atau makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau 15 UU nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

Permadi dipolisikan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i soal ucapan 'revolusi'. Menurut Fajri, video ucapan Permadi yang tersebar di Youtube itu bersifat untuk menakut-nakuti masyarakat Indonesia.

Selain Fajri, ada tiga laporan lainnya terhadap Permadi atas pernyataannya itu. Laporan tersebut yaitu pertama laporan tipe A atau yang dibuat polisi sendiri. Laporan yang dibuat Fajri lantas digabung dengan laporan tipe A tadi.

Kemudian, ada laporan yang dibuat politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma. Selanjutnya, laporan yang dibuat oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya