Lieus Sungkharisma dan Permadi Diperiksa Terkait Kasus Makar
- VIVA.co.id/ Dody Handoko
VIVA – Aktivis Lieus Sungkharisma dan politikus Partai Gerindra Permadi akan diperiksa terkait kasus dugaan makar. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 14 Mei 2019.
Dari surat keterangan pemeriksaan, Permadi akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi diperiksa dalam perkara tindak pidana penyebaran berita hoax dan atau makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau 15 UU nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.
Permadi dipolisikan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i soal ucapan 'revolusi'. Menurut Fajri, video ucapan Permadi yang tersebar di Youtube itu bersifat untuk menakut-nakuti masyarakat Indonesia.
Selain Fajri, ada tiga laporan lainnya terhadap Permadi atas pernyataannya itu. Laporan tersebut yaitu pertama laporan tipe A atau yang dibuat polisi sendiri. Laporan yang dibuat Fajri lantas digabung dengan laporan tipe A tadi.
Kemudian, ada laporan yang dibuat politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma. Selanjutnya, laporan yang dibuat oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor.
Selain Permadi, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus. Pemeriksaan Lieus sebagai saksi dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus diperiksa atas laporan seseorang bernama Eman Soleman.
"Ya benar diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas laporan Eman Soleman," kata Dedi ketika dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2019.
Menurut Dedi, surat pemanggilan sudah diberikan kepada Lieus. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.