Kejati Sumut: Eksekusi Wakil Bupati Paluta Tak Perlu Izin Mendagri

Polisi amankan Wakil Bupati Padang Lawas Utara atau Paluta, Hariro Harahap.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap mengeksekusi Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hariro Harahap, yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang pada Pemilu 2019.

Bamsoet Sebut Politik Uang Hambatan Terbesar RI untuk Capai SDGs 2030

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis, 9 Mei 2019, lalu, Hariro dijatuhi hukuman 45 hari kurungan penjara. Sidang tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha dan dua hakim lainnya, Angreana RE Sormin dan Cakra Tona Parhusip.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, ?Sumanggar Siagian mengungkapkan eksekusi akan dilakukan bila dalam kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Bilamana antara terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama terima putusan dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Akademisi Universitas Andalas: Praktik Politik Uang Mulai Dianggap Sebuah Kelaziman

"Sebelumnya Wabup Paluta dituntut 3 bulan penjara. Setelah itu diputus majelis hakim 1 bulan 15 hari. Karena ini perkara Pemilu, saat ini kita masih ada masa tenggang untuk pikir-pikir selam 3 hari. Berarti Selasa (besok) kita sampaikan sikap jaksa terima atau upaya hukum banding ke PT," sebut Sumanggar kepada wartawan di Medan, Senin 13 Mei 2019.

Sumanggar mengatakan jika terdakwa ?Hariro mengajukan banding, maka jaksa akan melakukan hal yang sama. Namun, akan dipelajari terlebih dahulu untuk menyampaikan memori banding tersebut.

Pilgub Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Dikasih Uang, Tolak Jangan Diterima

"Sedangkan untuk eksekusi, jadi tidak perlu izin ke Mendagri atau Presiden, sesuai undang-undang sebagai eksekutor, maka akan kita langsung eksekusi," kata Sumanggar.

Hariro ditangkap oleh Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang yang diduga terlibat politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, pada Senin dini hari, 15 April 2019, lalu.

Dimana, praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari Partai Gerindra di Kabupaten Paluta bernama Masdoripa Siregar. Caleg nomor urut 3 dari Partai Gerindra itu, adalah istri dari Wakil Bupati Paluta.

Hariro diamankan bersama tim sukses istrinya oleh Tapanuli Selatan bersama barang bukti  87 lembar amplop berisi uang Rp43,4 juta. Masing-masing amplop berisi uang antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Uang tersebut, akan diberikan kepada warga di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Paluta.
 

Kepala Divisi Teknis KPU, DKI Dody Wijaya

KPUD Jakarta: Kalau Ada Ajakan Menjadikan Suara Tidak Sah Masuk Kategori Pidana Pemilu

KPUD Jakarta ingatkan siapapun yang ketahuan terlibat money politics, bisa dipidanakan. Termasuk apabila ada yang mengajak, untuk membuat suara pemilih menjadi tidak sah.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024