Mendagri Tegaskan, Penyebar Data Kependudukan Bisa Dipidana
Senin, 13 Mei 2019 - 20:36 WIB
Sumber :
- timesindonesia
Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Jokowi.
Tjahjo kembali mengingatkan, data pribadi kependudukan tak bisa sembarang disebarluaskan. Ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan tersebut. "Kalau misal digunakan untuk hal yang lain bisa dituntut," ujarnya.
Terkait kasus penyebar data tersebut, Tjahjo menegaskan data pribadi dilindungi dengan UU Administrasi Kependudukan. Pelanggaran terhadap UU ini bisa berujung ke laporan kepolisian. "Kita akan bisa laporkan ke polisi, yang berhak (menindak) itu polisi," tandas Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (*)