KPK Identifikasi Dua Masalah Menag Terkait Jual Beli Jabatan
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dua masalah Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin ,berkaitan dengan perkara jual beli jabatan di Kementeriannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pertama masalah uang Rp10 juta dari tersangka Haris Hasanudin yang dilaporkan ke KPK.
"Yang pasti kami tidak akan tindaklanjuti (sebagai laporan gratifikasi) karena itu dilaporkan setelah 10-11 hari setelah OTT," kata Febri dikonfirmasi awak media di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.
Masalah kedua, lanjut Febri, mengenai penemuan uang ratusan juta di ruang kerjanya di Kemenag. Uang itu kini sudah disita KPK untuk pengembangan perkara jual beli jabatan.
"Mengenai uang ratusan juta yang kami temukan butuh pendalaman sehingga kalau dibutuhkan pendalaman lagi akan kami panggil kembali (Menag)," kata Febri.
Kendati begitu, imbuh Febri, dalam kasus ini baru tiga orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Rohamurmuziy alias Rommy, dan pemberi suap Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemeneg Kabupaten Gresik, Muafaq.