Tahap Mediasi, Bank Asing akan Pelajari Gugatan dan Hak Nasabah WNI

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kasus sengketa antara bank asink J Trust dan nasabahnya warga negara Indonesia Priscillia Georgia, memasuki tahap mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bank J Trust siap pelajari permintaan dan hak Priscillia selaku penggugat.

J Trust Bank Bukukan Laba Bersih Rp 161,22 Miliar di Kuartal III-2024

Dalam mediasi tersebut, Bank J Trust diwakili Lutfi sebagai internal legal. “Kami akan pelajari proposal penggugat. Kami juga masih menunggu proposal dari kuasa hukum penggugat,” kata Lutfi di PN Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2019.

Dari pihak Priscillia diwakili kuasa hukumnya, Slamet. Dia berharap agar Bank J Trust dapat memenuhi semua hak kliennya. Semua poin permintaan yang diinginkan Priscillia sudah disampaikan. “Kami sudah sampaikan tadi secara lisan, poin-poin permintaan kita,” ujarnya.

J-Trust Bank Luncurkan Kartu Debit Co-Branding 'TORA PERSIJA' untuk Jakmania

Slamet menyampaikan harapan agar perkara sengketa ini bisa segera selesai dan cukup sampai di tahap mediasi. Sebab, bila mediasi gagal maka akan masuk persidangan yang akan memakan waktu. Adapun agenda mediasi lanjutan akan digelar digelar dua pekan lagi yaitu Senin, 27 Mei 2019.

“Jika permintaan kami dikabulkan atau pembicaraan sehingga ada titik temu. Maka perkara ini selesai di mediasi,” kata Slamet.

Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

Dalam kasus ini, Priscillia melayangkan gugatan karena merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Bank bersama anak perusahaannya J Trust Invesment Indonesia. Bukan restrukturisasi soal pinjaman, J Trust Invesment justru memintanya membayar Rp3,7 miliar tunai atau rumahnya akan disita dengan konpensasi kerahiman sebesar Rp50 juta.

Permintaan J Trus ini membuatnya heran. Alasannya, karena saat melaksanakan akad kredit rumah pada 2011 dengan Bank Mutiara tak pernah melibatkan J Trust Bank apalagi J Trust Investment Indonesia.

Menurut Priscilla, saat akad disepakati dengan skema cicilan Rp21 juta per bulan. Namun, ketika Bank Mutiara kolaps, ia menekankan tak pernah mendapat pemberitahuan soal pelimpahan kredit ke J Trust Bank dan J Trust Investment Indonesia atas piutangnya.

Priscilla sudah berupaya mencicil utangnya yang sebesar Rp300 juta. Namun, ia merasa janggal karena jumlah piutang Priscilla yang awalnya Rp1,8 miliar membengkak jadi Rp3,7 miliar. Hal ini membuatnya geram dan melayangkan gugatan demi mempertahankan rumahnya.

Kemudian, dalam prosesnya, ia mengaku sudah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya. Namun, itikad itu tak disetujui pihak J Trust.

Selain itu, ia juga mengeluhkan dugaan intimidasi J Trust Invesment Indonesia yang melakukan tindakan dengan cara-cara memasang plang rumahnya dijual. Ada juga cara yang membuatnya risih seperti mendatangi ke rumah atau mengirimkan surat tagihan .

Cara J Trust Investment ini disayangkan. Priscillia mengatakan sebagai perusahaan asing mestinya tak semena-mena terhadap nasabah WNI. Sebab, tak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp1,8 miliar. (sty)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya