Eggi Sudjana Terima Kasih Jadi Tersangka Makar

Eggi Sudjana (tengah) sebelum ditahan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar. Eggi hadir di Polda Metro Jaya pukul 16.40 WIB didampingi beberapa pengacaranya.

Sedang Berulang Tahun, Eggi Sudjana Tak Hadiri Panggilan Polisi

Terkait persiapan menghadapi pemeriksaan, Eggi mengaku tak mempersiapakan apapun. Ia hanya menyebut membawa Alquran untuk ia baca. "Bawa Alquran saja buat baca-baca," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin, 13 Mei 2019.

Terkait status tersangka atas dugaan makar, Eggi justru mengucapkan rasa terima kasihnya. Menurutnya, dengan penetapan tersangkanya menjadi peluang untuk membuktikan supaya kejujuran dan keadilan bisa tampak.

Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Makar Hari Ini

"Kalau tinjauan spiritual saya malah terima kasih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa? karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran, kebenaran dan keadilan bisa tampak," ujarnya.

Menurutnya, tuduhan makar dengan ucapan people power sudah ia buktikan dengan melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu pada Kamis dan Jumat pekan lalu.

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Kasus Makar Eggi Sudjana Diteruskan

"Itulah people powernya. Walaupun tidak banyak, artinya unjuk rasa saja kan sah itu," ujarnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
 

Eggi Sudjana.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Pengacara Eggi Sudjana menilai perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik dan seharusnya telah selesai.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2020