Kubu Kivlan Zen Ultimatum Jalaludin Cabut Laporan Kasus Makar

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :

VIVA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen selesai menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan makar oleh  penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, 13 Mei 2019. 

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

"Jadi begini, ada sekitar 26 pertanyaan, saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi, dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Menurut dia, Kivlan Zen telah memberikan klarifikasi terhadap penyidik di Unit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal dugaan perkara itu. "Bahwasanya tidak ada kita melakukan makar seperti yang dituduhkan oleh saudara Jalaludin," ujarnya. 

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Ia menuturkan, kliennya ini telah memberikan klarifikasi kepada penyidik bahwa Kivlan Zen tidak melakukan upaya penggulingan kekuasaan sebagaimana dalam  dugaan pasal makar. “Kita hanya protes, kita hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," katanya. 

Dalam kesempatan itu, karena Kivlan merasa dirugikan terkait laporan ini, maka Pitra melaporkan balik pelapor kliennya ke penyidik Bareskrim Polri karena telah difitnah. "Kita merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut," ujarnya. 

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Pitra memberi tenggang waktu terhadap pelapor Jalaludin agar mencabut laporan polisi itu terkait dugaan makar tersebut. 

"Jadi kan tadi sudah tegas, saya minta agar saudara Jalaludin sampai besok pagi mencabut laporan polisinya, kan begitu, kalau memang tidak, ini akan kita blow up juga laporan polisi kita terhadap Jalaludin," ujarnya. 
 

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, memperkuat putusan pengadilan sebelumnya terkait dengan gugatan Kivlan Zen atas pembentukan PAM Swakarsa 1998 lalu.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021