Tahu Videonya Viral, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Sempat Kabur
- Ist
VIVA – Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019 menangkap seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam suatu aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jakarta 10 Mei pekan lalu. Sebelum ditangkap, pria bernama Hermawan Susanto ini sempat melarikan diri setelah tahu video yang merekam perkataannya itu viral di media sosial.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary, mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke rumah tantenya.
"Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019.
Saat ditangkap, HS sedang tertidur pulas. Saat itu, HS sempat kaget namun mengakui perbuatannya. Usai diberi kesempatan mengganti pakaian, tersangka pun langsung dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
"Saat ditangkap di rumah bude-nya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'saya pak Hermawan'. Nangis sih kagak ya, cuma dia agak kaget ya," ujarnya.
Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi' saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 10 Mei kemarin.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.
Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (ren)