Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Mengaku Khilaf

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria yang, lewat rekaman video yang viral di media sosial, mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta Jumat lalu. Kini, status pria berinisial HS, yang diciduk Minggu pagi itu menjadi tersangka.

Detik-detik Penangkapan Pelaku Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara: Pasang Muka Gelisah

"HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono, saat dikonfirmasi awal media, 12 Mei 2019.

Saat ini, HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada hari Senin 13 Mei 2019.

Dukung Polri Sikat Kejahatan Perbankan, BRI Proaktif Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar APK Palsu

"Masih diperiksa. Besok konferensi pers," kata Argo.

Pelaku berinisial HS, diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat, sempat mengaku khilaf saat ditangkap.

Unik, Lagu Selamat Ultah Iringi Penangkapan Pelaku di Labuhanbatu

"Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Minggu 12 Mei 2019.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video memperlihatkan sejumlah wanita dan pria berdemo di depan Kantor Bawaslu Jumat lalu.

Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima wartawan. Terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer pun sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu sore kemarin.

Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya