Permadi Dipanggil Bareskrim Selasa 14 Mei
- VIVA.co.id/ Dody Handoko
VIVA – Politikus Gerindra Permadi dikabarkan dipanggil penyidik Bareskrim Polri, untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan atau makar, Selasa, 14 Mei 2019.
Salinan surat panggilan itu beredar melalui pesan WhatsApp. Dalam surat yang dikutip VIVA, Sabtu, 11 Mei 2019, tersebut, tertulis Permadi akan diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Mengenai pemanggilan itu, Permadi membenarkannya. Menurut Permadi, dia telah menerima panggilan itu. Namun, surat panggilan itu belum di tangannya.
"Benar saya sudah terima panggilannya tapi (surat panggilannya) belum di tangan saya karena jatuh di alamat lama," ujarnya saat dihubungi VIVA, Sabtu, 11 Mei 2019.
Sebelumnya, Permadi dipolisikan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i soal ucapan 'revolusi'. Menurut Fajri, video ucapan Permadi yang tersebar di Youtube itu bersifat untuk menakut-nakuti masyarakat Indonesia.
Selain Fajri, ada tiga laporan lainnya terhadap Permadi atas pernyataannya itu. Laporan tersebut yaitu pertama laporan tipe A atau yang dibuat polisi sendiri. Laporan yang dibuat Fajri lantas digabung dengan laporan tipe A tadi.Â
Kemudian, ada laporan yang dibuat politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma. Selanjutnya, laporan yang dibuat oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor.