Logo timesindonesia

Cabut Cekal Kivlan Zen, AS Hikam: Sikap Penegak Hukum Yang Tak Tegas

Pengamat Politik President University, Muhammad AS Hikam (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)
Pengamat Politik President University, Muhammad AS Hikam (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Pengamat politik President University Muhammad AS Hikam tanggapi soal pencabutan status pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen pada hari ini Sabtu (11/5/2019) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).

AS Hikam menyayangkan sikap para penegak hukum yang kurang tegas dalam melakukan tugas hukumnya. Ia menilai bahwa peristiwa Kivlan menunjukkan bagaimana terburu-burunya pengambilan keputusan oleh para lembaga penegak hukum. 

"Ya mestinya kan ada SOP nya. Kalau memang belum ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ya jangan mudah mengeluarkan surat cekal. Jadi kesannya grusa-grusu," ucap AS Hikam kepada TIMES Indonesia saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi ini juga mengatakan semestinya lembaga-lembaga hukum mesti bersikap profesional dalam menjalankan tupoksinya agar tidak menimbulkan kekhawatiran dalam penegakkan hukum.

Pasalnya, bagaimanapun aturan-aturan hukum yang tertulis dalam kitab Undang-Undang (UU) sudah dikatakan sempurna tetap tidak akan berfungsi secara sempurna tanpa pelaksanaan yang profesional. 

"Saya kira hukum sangat tergantung juga kepada para pelaksananya. Walaupun dibenahi 100% kalau pelaksananya seperti undur-undur begini juga gak akan ada dampaknya," kata AS Hikam. 

Selain itu, saat disinggung mengenai apakah lembaga hukum perlu pembanahan? Dirinya mengatakan bahwa perlu.