Ditjenpas Usut Provokator Rutan Siak Kebakaran
- ANTARA FOTO/Bayu Agustari Adha
VIVA – Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau dibakar tahanan, Sabtu, 11 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Pembakaran dipicu penemuan narkoba di blok hunian.
“Kami sedang melakukan pendalaman penyebab dan kronologisnya. Tim terdiri dari Ditjenpas, Itjen, Kanwil Riau dan Kepolisian setempat,” ujar Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Lilik Sujandi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Mei 2019.
Berdasarkan info dari kepala Rutan Siak, menurut Lilik, kejadian bermula dari ditemukannya narkoba diduga jenis sabu dalam lipatan baju tahanan berinisial Y, di blok wanita oleh salah seorang pegawai rutan. Temuan itu langsung disampaikan kepada Kepala Rutan Gatot.
Selanjutnya Karutan merespons info tersebut, dengan melakukan penggeledahan di blok wanita dengan petugas pengamanan. Setelah itu, ia langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polsek Siak Ajun Komisaris Polisi Jaelani.
Sekitar pukul 21.45 WIB, Kasat Reskrim Narkoba beserta anggotanya tiba di rutan dan langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan BAP, ditetapkan tiga tahanan terbukti mengkonsumsi narkoba. Mereka berinisial IM, Z dan D.
Selanjutnya pada pukul 00.35 ketiga tahanan tersebut dimasukkan ke ruang hunian dengan pengawalan petugas. Sekitar pukul 01.10 WIB, terjadi pemberontakan oleh tahanan yang menjebol pintu blok sel tahanan.
Petugas rutan langsung berkoordinasi dengan kepolisian. "Bapak Kapolda langsung hadir ke lokasi. Untuk ini kami jajaran menghaturkan terima kasih," ujarnya.
Akibat kejadian itu, dari 648 tahanan dan napi, terdapat 31 tahanan kabur. Adapun kapasitas hunian hanya 128 orang.
Saat ini sedang dilakukan pemindahan oleh jajaran kanwil yang dipimpin langsung oleh Kakanwil dan Dir Kamtib ke rutan terdekat.
Lilik menegaskan, jajaran Pemasyarakatan terus berpacu dan serius melakukan pemberantasan narkoba, walaupun pasti akan ada risiko perlawanan dari mereka yang merasa terusik “kenyamanannya”.
Untuk mendukung semangat memberantas narkoba di lapas rutan, menurut Lilik, perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan sebagai sumber daya manusia, selain sinergitas dengan aparat penegak hukum terkait.
“Untuk itu kami akan melakukan penyelidikan secara lebih dalam, apa sebenarnya yang menjadi pemicu utama, apakah ada provokator yang menunggangi. Karena pidana terbanyak di Rutan Siak adalah narkoba," kata Lilik.
Dia menambahkan, "Ini adalah bagian dari tantangan kami untuk menghilangkan peredaran narkoba di lapas dan rutan."
Pihaknya akan kembali mengevaluasi dan meningkatkan langkah progresif penanganan dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama di lapas rutan lain.