UGM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Terkait PKP
- timesindonesia
Status Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau Badan Hukum Pendidikan (BHP) ternyata masih menyisakan persoalan.
Ya, karena status tersebut UGM dikenakan pajak sama seperti perusahaan milik negara yang lain yaitu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena staus tersebut, tahun ini kami masih harus menyelesaikan PKP,” kata Rektor UGM Prof Ir Panut Mulyono pada acara Buka Bersama Pimpinan UGM dengan Pimpinan Media dan Wartawan di Hotel Santika PremiereYogyakarta, Jumat (10/5/2019) petang.
Panut berharap, pemerintah ikut mencarikan solusi atas masalah ini. Peninjauan ulang PKP terhadap perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Pendidikan penting agar kampus dapat menjalankan visi dan misinya dengan lebih optimal.
Sebab, UGM yang berstatus Badan Hukum Pendidikan tujuan utamanya adalah mencerdaskan generasi Bangsa Indonesia. Buktinya, mahasiswa yang studi di kampus ini berasal dari 34 provinsi di Indonesia dan telah leluluskan ratusan ribu sarjana hingga doktor.
“Semoga pemerintah dapat mencarikan solusi,” pinta Rektor UGM Prof Ir Panut Mulyono. (*)