Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zen Batal ke Brunei
- Istimewa.
VIVA - Markas Besar Polri telah mengirimkan permintaan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, ke luar negeri. Akibatnya, Kivlan harus tetap berada di Tanah Air.
"Dia dicekal kok. Ya dicekal (ke luar negeri)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Mei 2019.
Argo menegaskan bahwa pencegahan sudah lewat prosedur yang ada. Surat pencegahan telah dikirim ke Imigrasi. "Ya. Sudah dikirim (ke Imigrasi)," ujarnya.
Dari informasi yang beredar sebelumnya, Kivlan disebutkan akan terbang menuju ke Singapura. Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, menyatakan bahwa yang bersangkutan rupanya hendak terbang ke Brunei.
"Yang bersangkutan mau ke Brunei melalui Batam di Bandara Soetta," kata Asep, di Kantor Bareskrim Polri, Jumat 10 Mei 2019.
Oleh karena pencegahan itu, Kivlan pada akhirnya tak bisa ke Brunei. Selanjutnya, polisi akan memanggil Kivlan pada Senin, 13 Mei 2019.
"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri," kata Asep lagi.
Dari penelusuran VIVA, Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan juga makar. Atas kasus itulah, polisi mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Kivlan ke Imigrasi karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.
Tidak cukup itu saja, penyidik dari Tipidum Bareskrim Polri bahkan mendatangi Kivlan yang ingin terbang ke Brunei di Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di terminal 3 Gate 22. "(Diberikan) tadi sore. Itu Mabes (yang kirim surat panggilan). Kita (yang menangani) gabungan," kata Argo lagi.
Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan menuturkan bahwa sejauh ini tidak ada penangkapan atau penahanan Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta. Dia menyampaikan tidak ada koordinasi dari Bareskrim atau Polda terkait hal tersebut.
"Pihak Polres Bandara pun tidak melakukan hal tersebut. Dan informasi terakhir, beliau sudah berangkat atau terbang menuju Batam," kata Victor saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 10 Mei 2019.
Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan diduga melakukan tindak pidana itu pada 6 Mei 2019, pukul 20.00 WIB dan terancam sejumlah pasal antara lain UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Sementara itu, mengenai dicegahnya Kivlan termuat dalam dokumen surat dari Bareskrim Mabes Polri yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Dirjen Imigrasi. Dalam surat itu, kepolisian meminta Dirjen Imigrasi mencegah Kivlan ke luar negeri selama enam bulan dengan alasan khawatir melarikan diri.