Ustaz Haikal Hassan Dilaporkan Atas Dugaan Penyebaran Hoax
- VIVA/ Adi Suparman.
VIVA – Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atas hoaks, Kamis, 9 Mei 2019.
Surat tanda terima yang diterima laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019 dengan nama pelapor Achmad Firdaws Mainuri dari Partai PSI.
"Ya betul baru diterima laporannya oleh Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Jumat, 10 Mei 2019.
Haikal dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax di melalui media elektronik pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 207 KUHP.