KPK Ultimatum Para Pejabat, Tak Terima Gratifikasi Saat Lebaran
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara untuk menolak semua bentuk gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, institusinya telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan gratifikasi ini. Surat Edaran No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 itu diterbitkan pada 8 Mei 2019.
"Pada prinsipnya agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak terima gratifikasi terkait hari raya lebaran," kata Febri, Jumat, 10 Mei 2019.
KPK berharap, hari raya keagamaan atau yang sudah menjadi nilai-nilai luhur dan tradisi agar tak dijadikan alasan untuk pejabat negara mendapatkan gratifikasi dari pihak manapun.
"Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Febri.
Febri menambahkan, bila terpaksa menerima, pejabat negara diminta agar segera melaporkan kepada KPK
"Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.” (mus)