Sofyan Basir Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sofyan resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu kemarin, 8 Mei 2019.
Pada gugatannya, Sofyan menyoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Selain itu, dalam provisinya, ia meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk tak melakukan tindakan hukum apapun terhadap dirinya.
Tindakan hukum dimaksud itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. Lalu, tak melimpahkan berkas perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan.
"Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini," demikian salah satu poin permohonan Sofyan sebagaimana dikutip VIVA dari website PN Jaksel, Jumat 10 Mei 2019.
Sofyan Basir juga menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. No: B 230/DIK.00/23/04/2019 soal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tak berdasar hukum, dan oleh karenanya, Sofyan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pada perkaranya di KPK, Sofyan diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (ren)