Sofyan Basir Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Sofyan resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu kemarin, 8 Mei 2019.

Pada gugatannya, Sofyan menyoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Selain itu, dalam provisinya, ia meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk tak melakukan tindakan hukum apapun terhadap dirinya.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Tindakan hukum dimaksud itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. Lalu, tak melimpahkan berkas perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan.

"Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini," demikian salah satu poin permohonan Sofyan sebagaimana dikutip VIVA dari website PN Jaksel, Jumat 10 Mei 2019.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Sofyan Basir juga menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. No: B 230/DIK.00/23/04/2019 soal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tak berdasar hukum, dan oleh karenanya, Sofyan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pada perkaranya di KPK, Sofyan diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (ren)

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Ahli hukum acara pidana menilai penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula masih prematur, ini karena belum adanya hasil audit.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024