Banding Ditolak, Bos Abu Tours Siap Layangkan Kasasi
- ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA – Bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hukuman penjara 20 tahun yang diputuskan Pengadilan Negeri Makassar. Pihaknya kecewa karena hasil dari upaya banding di Pengadilan Tinggi Makassar tak sesuai harapan.
“Kami kecewa dengan putusan banding yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Kuasa Hukum Hamzah, Hendro Saryanto, saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Mei 2019.
Hendro mengungkapkan kekecewaannya yang menganggap proses banding menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Sebab Pengadilan Makassar tidak menyerahkan berkas Mohon Bantuan Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara (Inzage).
Inzage diperlukan dalam proses banding agar pihak pemohon bisa mempelajari berkas putusan PN. Di sisi lain, pihak Hamzah baru sekadar mengetahui putusan banding dari pemberitahuan di situs resmi PN.
“Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi, pihak PN harusnya memanggil kami dulu untuk pelajari berkas yang dikirimkan ke PT,” kata Hendro.
Sejak awal persidangan, kubu Hamzah memang merasa keberatan atas perkara penggelapan dan pencucian uang. Sebab mereka menilai, perkara itu bukan pidana, namun perdata.
Kuasa hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, menyatakan, Hamzah melalui perusahaan ABU Tours terlibat hubungan jual beli jasa umrah dengan para jemaah, lewat agen dan mitra. Saat perusahaan tidak bisa memberangkatkan jemaah, kondisi itu semestinya dianggap utang. Sehingga jemaah bisa menuntut melalui jalur perdata.
Hendro menilai, hukuman 20 tahun penjara justru kabar buruk bagi para jemaah ABU Tours. Sebab mereka sudah pasti tidak akan bisa memperoleh haknya untuk berangkat umrah. Seandainya Hamzah Mamba tidak terlilit kasus pidana, masih ada kemungkinan upaya pemberangkatan.
“Saya sarankan dia (Hamzah) untuk banding, karena semangatnya untuk memberangkatkan jemaah masih sangat besar,” kata dia.