Hakim akan Umrah, Sidang Joko Driyono Ditunda Sampai 28 Mei 2019

mantan Ketua Umum Pelaksana Tugas PSSI, Joko Driyono.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Sidang terhadap mantan Ketua Umum Pelaksana Tugas Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, kembali digelar di ruang H M Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. Dalam persidangan ini, saksi yang dihadirkan berhalangan hadir karena ada tugas lain sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan ini. 

Vigit Waluyo dan Wasit Ditahan Terkait Suap Match Fixing Liga 2

"Belum bisa hadir hari ini. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," ujar Jaksa Penuntut Umum. 

Mendengar saksi itu tidak hadir, Ketua Majelis Hakim Tunggal, Kartim Haeruddin, meminta saksi dapat dihadirkan dalam persidangan ini. 

PSSI dan Polri Kompak Berantas Mafia Bola, Jokowi Acungkan 2 Jempol

"Harusnya hari ini mendengarkan saksi. Tapi tidak ada saksi yang dihadapkan ke persidangan, sehingga persidangan ini tidak dapat dilanjutkan, dan harus memanggil saksi kembali di persidangan," ujar Kartim. 

Untuk itu, nantinya akan dijadwal ulang sidang Joko Driyono hingga dua minggu lebih, karena hakim akan menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci hingga 27 Mei 2019. 

Ketum PSSI Erick Thohir Apresiasi Sikap Presiden Jokowi dan Kapolri Sikat Habis Mafia Bola

"Saya tetapkan jadwal sidang ini pada tanggal 28 Mei hari Selasa," ujarnya. 

Maka, untuk mempercepat masa proses persidangan kasus mafia bola ini, akan dikebut dalam satu minggu dua kali sidang agar lebih cepat.

"Setelah itu nanti seminggu dua kali akan dilaksanakan Selasa dan Kamis setelah sidang tanggal 28 biar cepat perkara ini," ujarnya. 

Dia meminta kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dan saksi-saksi serta barang bukti pada hari yang telah ditentukan, dan meminta jangan sampai persidangan ini kembali terlambat. 

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus mafia bola. Jokdri disangkakan telah melanggar pasal 363 tentang pencurian, pasal 235 tentang barang bukti yang disita, dan pasal 221 tentang menyembunyikan kejahatan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya