Menag Kembalikan Uang Setelah OTT, KPK: Tetap Ditindak

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kementerian Agama angkat bicara mengenai alasan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp10 juta dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Bahas Isu Krusial Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia

Uang itu dititipkan oleh Haris kepada ajudan Lukman, saat tim Kemenag melakukan kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki membenarkan Menteri Lukman baru melapor gratifikasi ini, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris, serta mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi di Surabaya, 15 Maret 2019.

Perluas Jaringan Karier Lulusan PTKIN, Kemenag Gelar 'Gebrak Kampus' di Cirebon

"Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari, setelah peristiwa OTT (operasi tangkap tangan)," kata Mastuki, Kamis 9 Mei 2019.
 
Menurut Mastuki, penyerahan uang Rp10 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Lukman tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut, apakah untuk honor narasumber atau hal lain.

"Menag tak mau menerima dan minta agar itu dilaporkan kepada KPK. Makanya, barulah dilaporkan pada tanggal 26 Maret 2019," kata Mastuki.

Kemenag: Asuransi Jiwa Jemaah Haji 2024 yang Wafat Sudah Diterima Pihak Keluarga

Menurut Mastuki pelaporan uang Rp10 juta ke KPK sebagai bentuk komitmen Menag Lukan atas pencegahan rasuah. Sebagai penyelenggara negara, kata dia, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

"Kalau disebutkan Menag menerima uang Rp10 juta itu pada 9 Maret, selang 17 hari kalender nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, Menag lapor gratifikasi itu dalam 12 hari kerja," kata Mastuki.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pelaporan uang oleh Menag Lukman tak masuk ranah direktorat gratifikasi, melainkan ke ranah kedeputian penindakan. Maksudnya, uang itu akan masuk sebagai salah satu bukti dalam mengusut perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tetapi setelah kejadian OTT. Karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Laode di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2019.

Laode tidak mau menduga-duga, apakah penyidik menjadikan uang itu sebagai pintu masuk untuk menjerat Menag sebagai tersangka atau tidak. Tapi yang jelas, pelaporan Menag atas uang itu sangat tidak wajar dan harus ditindak.

"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar, karena dilaporkan setelah terjadinya OTT," kata Laode.

Karena itu, pimpinan langsung memutuskan agar pengembalian uang oleh Menag ketika itu langsung ditindak. Rp10 juta ini berbeda lagi dengan uang ratusan juga yang disita KPK dari laci meja kerja Menag Lukman di Kemenag.

"Karena itu, rekomendasi dari pimpinan dan direktur gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," kata Laode. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya