KPK Tuntut Para Penyuap Pejabat Kementerian PUPR 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap ke pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo.

Resmikan SPAM Bandar Lampung, Jokowi: Airnya Lebih Bersih dari Air Kemasan

Selain itu, Budi dituntut dengan Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Lily, Irene, serta Yuliana dituntut bayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Wayan Riyana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.

Resmikan Sistem Penyediaan Air Minum di Lampung, Jokowi: Ini Biayanya Rp1,38 Triliun

Oleh Jaksa, keempatnya dianggap terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp4,1 miliar, 38.000 dolar Amerika Serikat dan 23.000 dolar Singapura.

Sementara para pejabat Kementerian PUPR yang diduga terima suap yakni Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Pembangunan Infrastruktur Tak Melulu Pakai APBN, Kemenkeu: Contohnya SPAM Semarang Barat

Menurut Jaksa, suap itu agar para pejabat Kementerian PUPR tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis, dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator kepada para terdakwa. 

"Kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi," kata jaksa.

Diketahui Budi dan Lily memiliki hubungan yakni suami dan istri. Sementara, Irene merupakan putri dari keduanya. (ren)
 

ilustrasi spam call

5 Cara Ampuh Blokir Nomor Tak Dikenal Tanpa Ribet

Hentikan telepon spam dengan mudah! Simak cara praktis blokir panggilan tak dikenal di Android & iPhone.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024