Wacana Tim Hukum Kajian Wiranto Harus Dilihat Secara Proporsional

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers soal Tim Khusus
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Rencana pembentukan tim hukum nasional oleh pemerintah yang berperan mengkaji ucapan tokoh memantik perdebatan. Salah satu pihak yang mengkritik keras rencana pembentukan tim khusus ini adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Merespons itu, pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta rencana pembentukan tim hukum ini harus dinilai secara obyektif. Sebab, sejauh ini belum diketahui mekanisme kerja tim khusus yang dinaungi Menko Polhukam Wiranto tersebut.

Romli menjelaskan pembentukan tim ini perannya nanti akan memberikan rekomendasi ke pemerintah. Rekomendasi yang dimaksud agar lembaga hukum menjalanka tindakan sesuai prosedur hukum. Ia mengetahui ini karena sebagai akademisi ikut dalam pembahasan bersama Wiranto.

"Tim hukum tersebut dibentuk pemerintah agar aparatur hukum pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum acara dan hukum materiel yang berlaku," kata Romli dalam keterangannya, 8 Mei 2019.

Romli meminta pihak yang mengkritik wacana tim hukum ini agar tak berlebihan. Ia menekankan keberadaan tim khusus diperlukan untuk melindungi pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilu.

Lalu, lembaga pengkritik seperti Kontras juga diingatkan agar tak terpancing dengan terus menyecar wacana tim hukum. Bagi dia, cara Kontras tersebut sama saja seperti melindungi pelanggar UU.

"Lembaga tersebut justru secara langsung atau tidak langsung, melindungi pelanggaran UUD dan hukum yang berlaku yang telah terjadi kasat mata baik sebelum dan selama pemilu," jelas dia.

Baca: Wiranto: Ada yang Katakan Kembali ke Orde Baru, Bukan!

Wiranto: Saya Sebagai Pembina TKN, Bersaksi Tak Ada Agenda Apalagi Rencanakan Kecurangan

Sebelumnya, Wiranto sebagai Menko Polhukam menyatakan akan membentuk tim hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi. Peran tim ini nanti akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum demi stabilitas keamanan nasional.

Meski demikian, keberadaan tim ini tak akan menggantikan lembaga penegak hukum.

Usai Nyekar ke Makam Orangtua, Prabowo Sempat Temui Wiranto dan Sampaikan Hal Ini

"Kita perlu tim bantuan itu bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketata negaraan Indonesia, ada Kejaksaan, Kepolisian," kata Wiranto di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. (ren)

Sepak Terjang 4 Jenderal TNI 'Pembisik' Presiden Prabowo

Bukan Kaleng-kaleng, Ini Sepak Terjang 4 Jenderal TNI 'Pembisik' Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melantik 7 Penasihat Khusus yang digelar di Istana Negara Jakarta, 22 Oktober 2024, dari 7 penasihat khusus, 4 diantaranya adalah Jenderal TNI

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024