Wacana Tim Hukum Kajian Wiranto Harus Dilihat Secara Proporsional

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers soal Tim Khusus
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Rencana pembentukan tim hukum nasional oleh pemerintah yang berperan mengkaji ucapan tokoh memantik perdebatan. Salah satu pihak yang mengkritik keras rencana pembentukan tim khusus ini adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Bukan Kaleng-kaleng, Ini Sepak Terjang 4 Jenderal TNI 'Pembisik' Presiden Prabowo

Merespons itu, pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta rencana pembentukan tim hukum ini harus dinilai secara obyektif. Sebab, sejauh ini belum diketahui mekanisme kerja tim khusus yang dinaungi Menko Polhukam Wiranto tersebut.

Romli menjelaskan pembentukan tim ini perannya nanti akan memberikan rekomendasi ke pemerintah. Rekomendasi yang dimaksud agar lembaga hukum menjalanka tindakan sesuai prosedur hukum. Ia mengetahui ini karena sebagai akademisi ikut dalam pembahasan bersama Wiranto.

Daftar Nama Penasihat Khusus Presiden Prabowo dan Bidang-bidangnya

"Tim hukum tersebut dibentuk pemerintah agar aparatur hukum pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum acara dan hukum materiel yang berlaku," kata Romli dalam keterangannya, 8 Mei 2019.

Romli meminta pihak yang mengkritik wacana tim hukum ini agar tak berlebihan. Ia menekankan keberadaan tim khusus diperlukan untuk melindungi pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilu.

Deretan Penasihat Khusus Prabowo, Ada Luhut, Dudung, hingga Terawan

Lalu, lembaga pengkritik seperti Kontras juga diingatkan agar tak terpancing dengan terus menyecar wacana tim hukum. Bagi dia, cara Kontras tersebut sama saja seperti melindungi pelanggar UU.

"Lembaga tersebut justru secara langsung atau tidak langsung, melindungi pelanggaran UUD dan hukum yang berlaku yang telah terjadi kasat mata baik sebelum dan selama pemilu," jelas dia.

Baca: Wiranto: Ada yang Katakan Kembali ke Orde Baru, Bukan!

Sebelumnya, Wiranto sebagai Menko Polhukam menyatakan akan membentuk tim hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi. Peran tim ini nanti akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum demi stabilitas keamanan nasional.

Meski demikian, keberadaan tim ini tak akan menggantikan lembaga penegak hukum.

"Kita perlu tim bantuan itu bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketata negaraan Indonesia, ada Kejaksaan, Kepolisian," kata Wiranto di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya